Jumat, 28 Maret 2008

Standarisasi Sertifikat Profesi

Sabtu, 29 Maret 2008
Sertifikat Profesi Perlu Standarisasi
SAMARINDA – Sertifikat keahlian yang dikeluarkan asosiasi profesi, diharapkan memiliki kesetaraan dan standar yang sama, antara asosiasi profesi yang satu dengan yang lain. Ini agar tidak terjadi disparitas terhadap kualitas para tenaga ahli di bidang usaha jasa konstruksi di Kaltim.

Demikian disampaikan Ketua Panitia pembekalan dan sertifikasi Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kaltim, Fajar Joyo Adi Kusumo di Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim.

Dikatakan, dalam pembekalan dan sertifikasi tersebut diikuti 43 peserta. Masing-masing 29 peserta calon ahli pelaksana dan 14 calon ahli pengawas.

“Ini erat kaitannya dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU),” sebutnya. Sebab tidak sedikit kasus, ada satu sertifikat tenaga ahli, dipakai untuk 5 perusahaan berbeda. “Itu yang jadi masalah, nanti perusahaan itu tidak akan bisa ikut tender,” sebutnya.

Hal ini juga menyebabkan panitia tender sering pusing. “Ada lima perusahaan ajukan penawaran lelang, ternyata lima perusahaan ini sebetulnya satu saja, alamat sama, tenaga ahlinya juga sama. Karena itu, kami mendukung penertiban ulang yang dilakukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,” sebutnya.

Khusus Kaltim, sudah ada 700 sertifikat keahlian yang terbit. Dari jumlah itu, 400 lebih di antaranya diterbitkan HPJI, sisanya oleh asosiasi lain. Yang sangat diharapkan, kata Fajar, diperlukan kesetaraan sertifikat antara yang dikeluarkan HPJI dengan asosiasi profesi lain.

“Biaya di HPJI memang mahal, karena ada modul dan kursus selama 6 hari. Sementara di asosiasi lain, satu jam bisa lulus, tapi sertifikatnya sama. Ini menjadi tidak kompetitif,” sebutnya.

Karena itu, menurut dia, menjadi tugas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi supaya ada penyetaraan sertifikat. “Minimal soal dan modulnya sama. Sehingga ada kesetaraan dan standar sebagai rujukan,” bebernya.

Sebelumnya, disinyalir ada asosiasi profesi yang obral sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK) untuk membantu pengusaha lebih mudah mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ketua Bidang Profesi LPJK Kaltim Ibayasid menyebutkan, untuk bisa memiliki SBU, sebagai syarat mengikuti tender proyek pemerintah, perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil yang bersertifikat. Sertifikat itu dikeluarkan asosasi profesi yang ada.

"Namun tidak semua asosiasi profesi benar-benar ketat mengeluarkan sertifikat. Bahkan disinyalir ada asosiasi yang obral sertifikat," sebut Ibayasid.

LPJK Kaltim saat ini terus mendorong percepatan penerbitan SBU 2008, agar pengusaha di Kaltim tidak kehilangan kesempatan mengikuti tender proyek 2008 ini. (eff)

dikutp dari : harian kaltim post online



Jumat, 14 Maret 2008

Sertifikasi PII diakui Internasional

Jumat, 21 Maret 2008
ASTTI Tetap Ikuti Ketentuan
Disinyalir Ada Asosiasi Profesi Obral Sertifikat
SAMARINDA - Untuk membantu pengusaha lebih mudah mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), disinyalir ada asosiasi profesi yang obral sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK). Kondisi tersebut disesalkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim.

Ketua Bidang Profesi LPJK Kaltim Ibayasid menyebutkan, untuk bisa memiliki SBU, sebagai syarat mengikuti tender proyek pemerintah, perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil yang bersertifikat. Sertifikat itu dikeluarkan asosasi profesi yang ada.

"Namun tidak semua asosiasi profesi benar-benar ketat mengeluarkan sertifikat. Bahkan disinyalir ada asosiasi yang obral sertifikat," sebut Ibayasid di sela Pembekalan dan Pelatihan Sertifikasi Keterampilan Kerja yang digagas Badan Sertifikasi Keterampilan Pusat (BKSP) Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Kaltim di SMK Negeri 2 Samarinda (18/3) kemarin.

Dikatakan Ibayasid, LPJK Kaltim saat ini terus mendorong percepatan penerbitan SBU 2008, agar pengusaha di Kaltim tidak kehilangan kesempatan mengikuti tender proyek 2008 ini.

Karena itu, ia menyampaikan apresiasi terhadap ASTTI yang mengadakan pelatihan dan pembekalan serta sertifikasi, sebagai antisipasi kurangnya tenaga terampil bersertifikat di Kaltim.

Ia yakin ASTTI tidak jualan sertifikat supaya SBU cepat keluar. "Tapi saya yakin, ASTTI tetap sesuai aturan dalam penerbitan sertifikasi. ASTTI sangat kami hargai karena tidak obral sertifikat,” tegasnya.

Ditegaskan, aturan baru ini untuk kebaikan dunia jasa konstruksi. “Prinsipnya, kalau tak punya tenaga ahli, jangan jadi kontraktor,” ujarnya. Karena itu, ia menegaskan, peserta jangan beranggapan pasti dapat sertifikat. “ASTTI akan berpedoman pada profesionalisme. Kalau tak layak ya tak lulus, harus mengulang demi profesionalitas dan daya saing,” ungkapnya.

Wakil Sekretaris Umum ASTTI Kaltim Suriadji, yang juga anggota tim penguji menyebutkan, tidak menjamin kelulusan peserta sepenuhnya. “Sebab asosiasi profesi dituntut memiliki kemampuan individu, bukan perusahaan,” sebutnya. Sebanyak 100 peserta pelatihan itu akan menjalani uji wawancara, uji kompetensi, dan portofolio.

Sementara, Wakil Ketua ASTTI Darsono menyebutkan, tidak menampik jika ada asosiasi profesi lain yang bisa menerbitkan sertifikat hanya dalam satu jam. “Kami tidak mau seperti itu. Kami punya tanggung jawab profesi, sebab para tenaga teknik paling bertanggung jawab pada usia dan mutu konstruksi,” sebutnya.

Jika kemudian ada kegagalan konstruksi, maka akan ditelusuri. Dari mulai tenaga terampilnya hingga pengujinya.

Ketua Umum ASTTI Kaltim Bambang Susilo menyebutkan, ke depan setiap 1 bulan sekali, akan dilakukan kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli. Untuk memudahkan proses sertifikasi, disarankan setiap tenaga ahli dan tenaga terampil menyiapkan berkas penting, utamanya ijazah. (eff)

dikutip dari : Kaltim post

14 Maret 2008

Persatuan Insinyur Indinesia (PII)
Undang-Undang Kontruksi telah mensyaratkan asosiasi jasa konstruksi mewajibkan seluruh anggotanya agar dalam mengajukan SBU harus memilki sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan.
PII adalah asosiasi yang bergerak dibidang jasa konstruksi khususnya dibidang Asosiasi profesi yang memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat tenaga ahli SKA yang diakui Internasional menurut Ketua Cabang PII Balikpapan dan Juga merangkap koordinator PII wilayah Kalimantan , Ir. Sudjatmiko .
PII sejak berdiri di Balikpapan telah melaksanakan her registrasi yang kedua kali dan menurut ketua PII Balikpapan pada tanggal 12 - 13 April 2008 PII akan menggelar Workshop untuk sertifikasi sekaligus melaksanakan her registrasi Insinyur profesional Indonesia angkatan III. Penyelenggaraan ini selain merupakan program tahunan juga bermaksud untuk menampung keinginan berbagai pihak yang memerlukan sertifikat keahlian jasa kontruksi baik untuk memenuhi persyaratan SBU 2008 maupun untuk mengikuti proses tender dilingkungan Pemerintah yang telah mulai dilaksanakan baik dengan metode manual maupun melalui tender elektronik seperti yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan.