Jumat, 28 Maret 2008

Standarisasi Sertifikat Profesi

Sabtu, 29 Maret 2008
Sertifikat Profesi Perlu Standarisasi
SAMARINDA – Sertifikat keahlian yang dikeluarkan asosiasi profesi, diharapkan memiliki kesetaraan dan standar yang sama, antara asosiasi profesi yang satu dengan yang lain. Ini agar tidak terjadi disparitas terhadap kualitas para tenaga ahli di bidang usaha jasa konstruksi di Kaltim.

Demikian disampaikan Ketua Panitia pembekalan dan sertifikasi Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kaltim, Fajar Joyo Adi Kusumo di Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim.

Dikatakan, dalam pembekalan dan sertifikasi tersebut diikuti 43 peserta. Masing-masing 29 peserta calon ahli pelaksana dan 14 calon ahli pengawas.

“Ini erat kaitannya dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU),” sebutnya. Sebab tidak sedikit kasus, ada satu sertifikat tenaga ahli, dipakai untuk 5 perusahaan berbeda. “Itu yang jadi masalah, nanti perusahaan itu tidak akan bisa ikut tender,” sebutnya.

Hal ini juga menyebabkan panitia tender sering pusing. “Ada lima perusahaan ajukan penawaran lelang, ternyata lima perusahaan ini sebetulnya satu saja, alamat sama, tenaga ahlinya juga sama. Karena itu, kami mendukung penertiban ulang yang dilakukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,” sebutnya.

Khusus Kaltim, sudah ada 700 sertifikat keahlian yang terbit. Dari jumlah itu, 400 lebih di antaranya diterbitkan HPJI, sisanya oleh asosiasi lain. Yang sangat diharapkan, kata Fajar, diperlukan kesetaraan sertifikat antara yang dikeluarkan HPJI dengan asosiasi profesi lain.

“Biaya di HPJI memang mahal, karena ada modul dan kursus selama 6 hari. Sementara di asosiasi lain, satu jam bisa lulus, tapi sertifikatnya sama. Ini menjadi tidak kompetitif,” sebutnya.

Karena itu, menurut dia, menjadi tugas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi supaya ada penyetaraan sertifikat. “Minimal soal dan modulnya sama. Sehingga ada kesetaraan dan standar sebagai rujukan,” bebernya.

Sebelumnya, disinyalir ada asosiasi profesi yang obral sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK) untuk membantu pengusaha lebih mudah mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ketua Bidang Profesi LPJK Kaltim Ibayasid menyebutkan, untuk bisa memiliki SBU, sebagai syarat mengikuti tender proyek pemerintah, perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil yang bersertifikat. Sertifikat itu dikeluarkan asosasi profesi yang ada.

"Namun tidak semua asosiasi profesi benar-benar ketat mengeluarkan sertifikat. Bahkan disinyalir ada asosiasi yang obral sertifikat," sebut Ibayasid.

LPJK Kaltim saat ini terus mendorong percepatan penerbitan SBU 2008, agar pengusaha di Kaltim tidak kehilangan kesempatan mengikuti tender proyek 2008 ini. (eff)

dikutp dari : harian kaltim post online



Tidak ada komentar: